WELCOME TO

BUDAYA MUBA

Menjaga Warisan, Menguatkan Jati Diri Daerah

Pusat Data dan Informasi Kebudayaan Muba: OPK, Cagar Budaya, dan WBTb.

dsc 0360

BUDAYA MUBA

Budaya Muba adalah pusat informasi kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin yang memuat data dan referensi terkait Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK), Cagar Budaya (CB), serta Warisan Budaya Takbenda (WBTB).

BERITA

Yuk Ikut Berkontribusi Menjaga Budaya

Kirimkan artikel atau karya tulismu mengenai budaya Muba untuk dipublikasikan di website ini!

Periode: 25 November 2025 – 5 Desember 2025

cokelat ilustrasi poster lomba memperingati hari batik nasional (4)

Objek Pemajuan
Kebudayaan

Objek pemajuan kebudayaan terdiri dari 10 (sepuluh) jenis yang meliputi manuskrip, tradisi lisan, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, olahraga tradisional.

whatsapp image 2025 08 21 at 10.56.53 am

Cagar Budaya

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2010, Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.

teluk4

Warisan Budaya Takbenda

Warisan Budaya Takbenda (WBTb) diatur dalam UU No 5 Tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan, beserta objek-objeknya, diantaranya tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, olahraga tradisional. Dalam pengertiannya, WBTb merupakan peninggalan atau warisan budaya yang sifatnya tidak dapat dipegang (intagible/abstrak) namun ada disekitar kita.

whatsapp image 2022 06 09 at 18.49.08